Tampilkan postingan dengan label akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akuntansi. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 November 2010

IFRS 3

Bargain purchase

Apabila bargain purchase telah disepakati oleh kedua pihak, maka dari sini dapat diketahui apabila ada goodwill yang dihasilkan dari transaksi akuisisi ini atau tidak. Goodwill secara tidak langsung sebagai perbedaan jumlah yang ditentukan dalam pertukaran dengan jumlah net asset dan liabilities yang diidentifikasi. Jika perbedaan yang negatif karena net assets teridentifikasi yang diperoleh dan kewajiban melebihi pertimbangan ditransfer, perusahaan pengakuisisi mengakui keuntungan dari bargain purchase.

Consideration transferred

Consideration transferred dihitung dengan cara menghitung sebesar nilai wajar (fair value) pada tanggal akuisisi pada saat menghitung goodwill. .Nilai wajar dari pertimbangan ditransfer termasuk nilai wajar kewajiban perusahaan pengakuisisi pengalihan aset tambahan atau kepentingan ekuitas kepada mantan pemilik diakuisisi jika peristiwa tertentu terjadi atau kondisi terpenuhi, misalnya pertemuan target pendapatan.

Contingent consideration

Pengakuisisi mengakui aset, kewajiban atau ekuitas dari contingent consideration (nilai wajar kewajiban perusahaan pengakuisisi pengalihan aset tambahan atau kepentingan ekuitas kepada mantan pemilik di akuisisi jika peristiwa tertentu terjadi atau kondisi terpenuhi, misalnya pertemuan target pendapatan). Biaya transaksi harus diperhitungkan secara terpisah dari penggabungan usaha sesuai dengan SAK lainnya.

Acquisition-related costs

Dalam pengakuisisian, cash yang keluar dihitung sebagain cost atau expense yang dikeluarkan oleh pihak pengakuisisi dalam mengakuisisi sebuah entitas yang berarti akan masuk ke dalam laporan laba rugi. Dalam langkah akuisisi, pengakuisisi tindakan apapun kepemilikan saham itu berlaku dalam diakuisisi segera sebelum mencapai kontrol sebesar nilai wajarnya dan mengakui keuntungan atau kerugian, jika ada, dalam laporan laba rugi.

Kesimpulan:
Untuk mengakui biaya yang keluar pada pengakuisisian, lebih efektif apabila dimasukan ke dalam expense sehingga jika mengakui loss atau profit dapat terlihat dari laporan laba rugi.
Dan pengakuisisian mengakui price di saat terjadinya akuisisi, sehingga harus dilakukan penilaian net asset kemudian dibandingkan fair value pada saat terjadinya akuisisi dan net assets yang ada. Apabila terjadi perbedaan, maka dapat diidentifikasi apakah ada goodwill yang terjadi dalam transaksi ini atau tidak. Goodwill dapat dihitung dari perbedaan jumlah yang ditentukan dalam pertukaran dengan jumlah net asset dan liabilities yang diidentifikasi.
Dalam pengakuisisian suatu entitas, pengakuisisi mengakui asset, liabilities, dan ekuitas dari contigent consideration (nilai wajar kewajiban perusahaan pengakuisisi pengalihan aset tambahan atau kepentingan ekuitas kepada mantan pemilik di akuisisi jika peristiwa tertentu terjadi atau kondisi terpenuhi, misalnya pertemuan target pendapatan). ). Biaya transaksi harus diperhitungkan secara terpisah dari penggabungan usaha sesuai dengan SAK lainnya.

kasus Independensi & Kompetensi Akuntan


Ada sebuah kasus yang menimpa akuntan publik Justinus Aditya Sidharta yang diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional, Tbk. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang. Sehingga berdasarkan investigasi tersebut Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka. Oleh karenanya Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003. 



Ulasan :

Dalam konteks skandal keuangan di atas, memunculkan pertanyaan apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut. Tentu saja jika yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa laporan keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau keahlian auditor tersebut. Namun jika yang terjadi justru akuntan publik ikut mengamankan praktik rekayasa tersebut, seperti yang terungkap juga pada skandal yang menimpa Enron, Andersen, Xerox, WorldCom, Tyco, Global Crossing, Adelphia dan Walt Disney (Sunarsip 2002 dalam Christiawan 2003:83) maka inti permasalahannya adalah independensi auditor tersebut. Terkait dengan konteks inilah, muncul pertanyaan seberapa tinggi tingkat kompetensi dan independensi auditor saat ini dan apakah kompetensi dan independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.

 
Auditor yang berpengalaman mempunyai pemahaman yang lebih baik atas laporan keuangan. Mereka juga lebih mampu memberi penjelasan yang masuk akal atas kesalahan-kesalahan dalam laporan keuangan dan dapat mengelompokkan kesalahan berdasarkan pada tujuan audit dan struktur dari sistem akuntansi yang mendasari.

Namun sesuai dengan tanggungjawabnya untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan suatu perusahaan maka akuntan publik tidak hanya perlu memiliki kompetensi atau keahlian saja tetapi juga harus independen dalam pengauditan. Tanpa adanya independensi, auditor tidak berarti apa-apa. Masyarakat tidak percaya akan hasil auditan dari auditor sehingga masyarakat tidak akan meminta jasa pengauditan dari auditor. Atau dengan kata lain, keberadaan auditor ditentukan oleh independensinya (Supriyono, 1988). Standar umum kedua (SA seksi 220 dalam SPAP, 2001) menyebutkan bahwa “Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor “. Standar ini mengharuskan bahwa auditor harus bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi), karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan demikian ia tidak dibenarkan untuk memihak. Auditor harus melaksanakan kewajiban untuk bersikap jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditor dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan keuangan auditan.